Skip to content

Persyaratan

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis.

  1. KTP
  2. Paspor Lama.

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Surat Lapor kehilangan dari Polisi
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor hilang.

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. Surat Keterangan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang untuk dibebaskan dari biaya beban paspor rusak.

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama

  1. KTP ayah atau ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah memiliki);
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan pertimbangan:

    Kirim berkas soft copy anda ke email info@jasapaspordepok.com lalu hubungi cs kami klik dibawah ini !