
Perbedaan warna paspor di Indonesia (hijau, biru, hitam) menunjukkan status, hak istimewa, dan tujuan perjalanan pemegangnya. Paspor hijau (biasa) untuk warga umum, biru (dinas) bagi pegawai pemerintah/ASN yang bertugas, dan hitam (diplomatik) untuk diplomat/pejabat tinggi negara. Warna paspor mencerminkan fungsi dan akses keamanan yang berbeda.
Berikut rincian perbedaan warna paspor di Indonesia:
- Paspor Hijau (Paspor Biasa): Digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk keperluan umum seperti liburan, umroh, studi, atau bisnis. Ini adalah jenis paspor paling umum.
- Paspor Biru (Paspor Dinas): Diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) atau pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan resmi mewakili negara.
- Paspor Hitam (Paspor Diplomatik): Diberikan kepada diplomat dan pejabat tinggi negara yang menjalankan misi diplomatik atau hubungan internasional. Paspor ini memberikan hak istimewa dan akses tertinggi.
Sebagai informasi tambahan, paspor Indonesia akan bertransformasi menjadi warna merah/marun mulai 17 Agustus 2025, menggantikan warna hijau sebagai representasi nasionalisme.
Perbedaan Secara Umum di Dunia:
- Merah/Burgundy: Sering digunakan negara Uni Eropa atau negara dengan sejarah komunis.
- Biru: Populer di negara-negara “Dunia Baru” (Amerika, sebagian Asia).
- Hijau: Umumnya digunakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
- Hitam: Sangat langka, sering digunakan untuk paspor diplomatik atau identitas negara tertentu (misalnya Selandia Baru).
sumber : detik.com